MASA BERLAKU E-KTP SUDAH SEUMUR HIDUP

Administrator 25 Mei 2016 22:28:48 WIB

Kemiri, Coba Anda sekarang perhatikan dengan sungguh-sungguh masa berlaku e-KTP Anda. Jika e-KTP Anda masa berlakunya bakal segera habis, Anda tak perlu cemas. Sebab, saat ini pemerintah memutuskan Kartu Tanda Penduduk e-$KTP berlaku sumur hidup. Artinya, Anda tidak perlu memperpanjang KTP meski pada kolom KTP itu masa berlakunya habis.

 

 

 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/296/SJ, tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah itu menyebutkan bahwa keputusan ini dibuat sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a. Pasal ini menyebutkan, KTP el untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

I

 

 

Dalam undang-undang yang sama pasal 101 hruf c juga menyebut KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya habis.

Komentar atas MASA BERLAKU E-KTP SUDAH SEUMUR HIDUP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar