MUSKALSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Admind02 02 Juni 2025 11:02:15 WIB

Kemiri (SIDA), Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Balai Kalurahan Kemiri dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih , dan berdasarkan surat edaran Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menyebutkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupeten Gunungkidul, Panewu Tanjungsari, Kapolsek Tanjungsari, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bamuskal, Pamong Kalurahan, Pengurus BUM Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Kelompok Tani, Kelompok Peternak, Kelompok Penerima bansos, Tokoh Masyarakat, serta berbagai pihak yang berkepentingan.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah kalurahan khusus ini  adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  2. Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Nama Koperasi Desa Merah Putih
  4. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih
  5. Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (Pengurus & Pengawas)
  6. Sumber modal Pendirian Koperasi Merah Putih
  7. Kegiatan usaha utama Koperasi Merah Putih
  8. Hubungan Kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDesa/BUMDesa Bersama

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi dan topik di atas selanjutnya seluruh peserta musyawarah memutuskan dan menyepakati secara mufakat beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah, yaitu:

  1. Menyepakati kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk berupa pendirian koperasi baru.
  2. Nama Koperasi Desa Merah Putih adalah Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kemiri
  3. Keanggotaan Koperasi Merah Putih sebanyak: 11 (sebelas) orang dengan rincian terlampir.
  4. Menetapkan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kemiri sebagai berikut :

    Ketua : PURWANTO

    Wakil Ketua Bidang Usaha : WARJITO

    Wakil Ketua Bidang Anggota : NUR AKHMAD LUBIS

    Sekretaris : DESTI FITRIANI

    Bendahara : ROESTYANINGSIH5.

  5. Menetapkan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kemiri Sebagai berikut:

    Ketua : PAYADI (Lurah Kemiri)     

    Anggota : 1. RAKIDIN

    Anggota  : 2. ENI SUHARTINI                                                                                                                 

  6. Modal Pendirian Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari: Modal Sendiri meliputi: simpanan pokok dan simpanan wajib
  1. Kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih adalah :
  • Gerai/outlet penyediaan sembako
  • Gerai/outlet obat murah
  • Penyediaan Kantor Koperasi
  • Unit simpan pinjam koperasi
  • Gerai/outlet klinik desa
  • Penyediaan cold storage
  • Logistik (distribusi)
  1. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDesa adalah kerjasama usaha.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar