RAKOR KIM

Admind02 05 April 2024 12:07:03 WIB

Kemiri (Sida), Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong  pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) sebagai media pelayanan informasi. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kalurahan Kemiri membentuk Kelompok Informasi Masyarakat Padukuhan se-kalurahan Kemiri masa bakti 2023-2028 dengan dasar SK Lurah Kemiri Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 12 Desember 2023.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang telah dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, yang secara mandiri dan kreatif melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat sehingga nantinya dapat mewujudkan masyarakat yang aktif, peka dan memahami informasi.

Untuk meningkatkan hal tersebut Pemerintah Kalurahan Kemiri memberikan pengarahan sekaligus biaya untuk paket data dan operasional setiap KIM Padukuhan yang ada di Kalurahan Kemiri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Kemiri pada hari Kamis (04/04/24), yang di hadiri oleh Ketua dan Bendahara KIM masing-masing Padukuhan dan didampingi oleh Dukuh setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar