MENGENAL PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5 TAHUN 2013
Admind02 09 September 2021 09:26:34 WIB
Kemiri (SIDA),Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,Senin (06/09/21) bertempat di Balai Kalurahan Kemiri.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Pamong Kalurahan Kemiri, Bamuskal, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Lurah Kemiri menyampaikan potensi wisata di Kalurahan Kemiri yang belum tergarap dan terekspose,dengan harapan berbagai potensi wisata di Kalurahan Kemiri, baik berupa wisata alam,wisata budaya maupun wisata buatan dapat berkembang,sehingga dapat menjadi daya dukung dalam peningkatan kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |