SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2016 TENTANG KEAMANAN PANGAN

Admind02 11 Mei 2021 11:11:45 WIB

Kemiri (SIDA), Pamong Kalurahan kemiri dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)  Kalurahan Kemiri mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang Keamanan Pangan,Senin (03/05/2021) bertempat di Balai Kalurahan Kemiri. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha untuk mengetahui keamanan pangan yang diproduksi ataupun dikonsumsi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar