SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH

Admind02 05 April 2021 13:00:15 WIB

Kemiri (SIDA), Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2020 Tentang Lurah di Kalurahan Kemiri,Selasa (30/03/21).Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panewu beserta jajarannya,Pamong Kalurahan,Bamuskal,LPMK,Karangtaruna,Ibu PKK dan tokoh masyarakat,serta hadir narasumber dari DPRD dan DP3AKBPM&D.

Dalam acara tersebut di sampaikan bahwa pemilihan Lurah serentak akan di laksanakan pada bulan Oktober dan juga di sampaikan persyaratan calon Lurah diantaranya sebagai berikut :

1.Warga Negara republik Indonesia

2.Memegangteguh dan mengamalkan Pancasial

3.Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar

4.Sehat jasmani dan rohani

5.Berkelakuan baik

6.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

7.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

8.Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap

9.Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan telah ditetapkan menjadi lurah

10.Bebas narkotika, psikotropika dan atau zat adiktif lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar