LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA KEMIRI
Administrator 24 Oktober 2017 12:47:22 WIB
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada Warga Negara Republik Indonesia, bahwa dengan adanya lowongan jabatan Perangkat Desa Kemiri antara lain :
- Jabatan Sekretaris Desa
- Jabatan Dukuh Kemiri
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2016 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa Kemiri dengan persyaratan sebagai berikut :
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
a.1 (satu) eksemplar asli; dan
b.1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
- Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
- Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Waktu dan tempat pendaftaran :
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 30 Oktober s/d 07 November 2017, jam 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Kemiri Tahun 2017.
- Tidak dipungut biaya apapun.
- Keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan ditempat pendaftaran.
Demikian Pengumuman yang kami sampaikan, atas perhatianya diucapkan banyak terima kasih.
Komentar atas LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA KEMIRI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |